Kamis, 09 November 2023

Belum Masuk Masa Kampanye, Sehungungan Instruksi Panwaslu Kecamatan Enok, "PKD Himbau Copot Baliho APS menyerupai APK"

 Laporan Peristiwa – Alat Peraga Sosialisasi (APS) seperti spanduk, baliho dan stiker para bakal calon legislatif (Bacaleg) menjamur di beberapa titik jalan lintas Samudera Enok, khususnya wilayah Desa Sungai Rukam.


Mirisnya, tidak sedikit beberapa spanduk dan baliho para bacaleg tersebut melanggar aturan seperti sudah berani memasang nomor urut, dan ada juga yang mengajak untuk mencoblos.

 

Pasalnya, spanduk dan baliho bacaleg seharusnya hanya sebatas APS. Namun, sudah ada yang mengarah ke Alat Peraga Kampanye (APK).

 

Serangkaian kegiatan dari hasil pengawasan Panwaslu Desa Sungai Rukam, spanduk dan baliho para bacaleg memang ada ditemukan indikasi mengarah ke kampanye.

 

Panwaslu Desa Sungai Rukam juga sudah mengimbau para kader/simpatisan partai politik (Parpol) yang ada di tempat dan yang telah memasang APS yang menyerupai APK serta yang ikut pesta demokrasi untuk melakukan penertiban APS secara mandiri.

 

“Kami sudah Surati dan menghimbau kader/simpatisan parpol dan peserta pemilu mohon kerja samanya dalam menertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang saat ini telah memuat kalimat ajakan yang berpotensi melanggar, sebagaimana kita pahami bersama bahwa pada tahapan saat ini yang diperbolehkan hanyalah sekedar sosialisasi saja belum sampai pada tahapan penetapan peserta Pemilu dan kampanye, sehingga kalimat ajakan tidak dibenarkan apabila termuat dalam Alat Peraga Sosialisasi,”Ungkapnya.


Ditambahkannya, jika APS yang menyalahi aturan tidak ditertibkan, kedepannya hal ini akan berpotensi sebagai dugaan pelanggaran administrasi apabila peserta Pemilu dalam hal ini calon anggota legislatif telah ditetapkan pada 4 November 2023 nantinya.

 

“APS yang berpotensi melanggar disimpan dulu, pas masa kampanye silahkan dipasang lagi di zona yang telah ditetapkan. Jangan sampai nantinya ketika telah ditetapkan dalam daftar calon tetap, hal ini dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal” ungkapnya.

Sementara itu, hasil inventarisasi Panwaslu Desa Sungai Rukam kecamatan Enok, ada 71 APS yang diduga berpotensi melanggar aturan.

“Kami sarankan agar APS yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri sebelum tanggal 4 November 2023, agar bahan-bahannya (Spanduk) bisa dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 November 2023 mendatang,” ujarnya.

Dijelaskan, kategori APS yang melanggar PKPU 15 tahun 2023 itu meliputi, ada unsur ajakan untuk memilih, memuat citra diri peserta pemilu, APS ditempel dan terpasang di sarana umum, tiang listrik, pohon, atau melanggar etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.

Kebanyakan APS yang melanggar karena memiliki muatan kampanye yang keluar dari aturan imbauan Bawaslu yang telah disosialisasikan ke setiap Parpol.
“Boleh bersosialisasi tapi jangan keluar kontek dari pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023,” tegasnya.

Himbauan tersebut telah dilakukan, Panwaslu Desa Sungai Rukam saat ini akam melakukan penertiban sehubungan dengan nomor surat intstruksi dari Panwaslu Kecamatan Enok dengan nomor surat : 303/PP.00.02/K.RA 02 04-11/2023 karena belum memasuki tahapan dan masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023. Sehingga meminta agar bacaleg dapat menertibkan APS masing-masing.

“Imbauan selalu kami sampaikan, termasuk APS yang berpotensi melanggar telah ditertiban secara mandiri di awasi Panwaslu Desa dan dilakukan penertiban bersama Babinsa setempat serta aparat yang terkait. pungkasnya. 

Penulis : Handi Rio Wijaksono