Kamis, 25 Mei 2023

Rapat Konsultasi Evaluasi SDM dan Penataan Organisasi

Panwaslu Kecamatan Enok menggelar Rapat Konsultasi tentang Evaluasi SDM dan Penataan Organisasi bagi Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Enok.

Rapat Konsultasi diselenggarakan pada hari Kamis 25 Mei 2023 yang bertempat di ruang Sekretariat Panwaslu Kecamatan Enok. Rapat Konsultasi ini bertujuan untuk memberikan persamaan persepsi dan menambah pengetahuan SDM dan Penataan Organisasi bagi Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Enok. 

                  Dokumentasi Foto

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panwaslu Kecamatan Enok menyampaikan pentingnya bagi Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Enok untuk mendapatkan ilmu tambahan yang erat kaitanya dengan kegiatan Pengawasan PKD pada tahapan Pemilu 2024 agar lebih berhati-hati mengedepankan asas praduga tak bersalah dan harus banyak mempelajari Undang-undang tentang kepemiluan karena sebagai pengawas pemilu sahabat PKD juga dituntut wajib paham hukum seputar kepemiluan dan jika ada keluhan dilapangan segera berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan serta pelaporan Form-A segera diisi dilaporkan guna untuk diteruskan ke Bawaslu Kabupaten terkait  dengan pengarsipan surat-menyurat, pengarsipan dokumen penting pengawasan, bahkan pengarsipan dokumen yang berupa media foto atau video.

Ketua Panwaslu Kecamatan membuka acara sekaligus memberikan arahan, dalam arahannya Syazuli S.Pd.I mengatakan bahwa "Penataan Arsip atau Manajemen Arsip adalah hal yang sangat krusial, untuk itu yang harus dilakukan pertama kali adalah identifikasi masalah di masing-masing Kelurahan/ Desa dan dicarikan solusi yang tepat dan terbaik".

Dengan adanya peningkatan mutu penyelenggaraan Pemilu khususnya di Kecamatan Enok kali ini, akan menjadi modal pembelajaran dan pendewasaan demokrasi dimasa yang akan datang.

Keberhasilan kinerja Panwaslu Kelurahan/Desa tidak terukur dari banyaknya gangguan pelanggaran, namun dengan menggunakan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan suksesnya pengawasan Pemilu ini adalah ketika rakyat terlibat aktif mengawasi Pemilu 2024, pungkasnya.

Penulis: Handi Rio Wijaksono




Rabu, 10 Mei 2023

Rapat Konsultasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Panwaslu Kecamatan Enok mengadakan kegiatan Rapat Konsultasi Pelanggaran Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Enok, Rabu (10/05/2023).

               Dokumentasi Foto 
Kegiatan Panwaslu Desa Sungai Rukam
Dihadiri oleh Anggota Panwaslu Se-Kecamatan dan Staf Panwaslu Kecamatan Enok.

Dalam Kegiatan ini hadir selaku Narasumber Zainul Abidin S.Pd.I selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Enok dalam materinya menyampaikan tentang Alur Teknis Pelanggaran Pemilu 2024. Secara detail tentang siapa saja yang bertanggung jawab dalam pengawasan Pemilu dan apa saja yang menjadi temuan dalam pelanggaran Pemilu.

Menurutnya, dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu akan dihadapkan dengan Temuan yang menjadi dasar dugaan pelanggaran Pemilu yang diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa. “Temuan ini merupakan hasil investigasi pengawas pemilu dari setiap tahapan penyelenggara Pemilu”, ujarnya

Dia juga mengungkap tentang penetapan temuan, yang mana dalam hal tersebut terdapat sataşan maktu hanya 7 hari sejak laporan hasil pengawasan atau laporan hasil investigasi dibuat. “Alurnya adalah diawali dengan kegiatan investigasi atau pengawasan hingga pelaporan sampai pada rapat pleno tentang hasil temuan”, ungkapnya.

Anggota Panwaslu Kecamatan Enok juga membahas tentang aktivitas lapangan yang akan dihadapi oleh Pengawas terkait adanya pelaporan tentang dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat. Ketika berhadapan dengan hal yang demikian, Zainul Abidin menyarankan agar formula lapoiran dapat diisi segera berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan “Jangan sampai dilakukan oleh pelapor, karena berpotensi tidak informatif”, pungkasnya.

Beberapa saran lain disampaikan oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Enok, termasuknya dalam menerima laporan untuk melakukan klarifikasi singkat terhadap pelapor guna untuk mendapatkan laporan yang mengandung banyak informasi, kami dari Panwaslu Kecamatan akan merespon laporan dugaan tindak pidana Pemilu harus dengan melakukan kajian awal untuk disampaikan ke Bawaslu Kabupaten untuk diambil alih”, tegasnya


Penulis:  HANDI RIO WIJAKSONO


Selasa, 02 Mei 2023

Rapat Evaluasi Pengawasan Tahapan Perbaikan DPS dan Penyusunan DPSHP ditingkat PPS

Enok – Panwaslu Kecamatan Enok  menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Perbaikan DPS dan Penyusunan DPSHP bersama Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Enok di Ruang Sekretariat Panwaslu Kecamatan Enok pada hari Selasa, (02/05/2023).

Dokumentasi Foto Absensi Kehadiran Panwaslu Desa Sungai Rukam
Kegiatan ini dalam rangka mewujudkan kesamaan presepsi khususnya dalam tahapan Pengawasan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), Perbaikan DPS dan Penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).

Kegiatan ini dibuka oleh 
Zainul Abidin S.Pd.i Anggota Panwaslu Kecamatan Enok . Dalam sambutannya ia menyampaikan Panwaslu berupaya melakukan pencegahan pelanggaran, pada setiap tahapan Pemilu 2024, termasuk pada tahapan penyusunan DPS.

Dalam melakukan pengawasan kita lebih mengutamakan pencegahan sebelum melakukan penindakan. Untuk itu wajib lakukan imbauan pada setiap tahapan yang dijalankan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Efendi S.Sos Anggota Panwaslu Kecamatan Enok turut menampung keluhan sahabat PKD Se-Kecamatan Enok saat melaksanakan kegiatan Pengawasan pada Tahapan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), Perbaikan DPS dan Penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).

Ketua Panwaslu Kecamatan Enok, Syazuli S.Pd.I turut menyampaikan untuk menambahkan arahan kepada PKD Se-Kecamatan Enok, agar tidak timbul kesalahpahaman disarankan untuk PKD Se-Kecamatan Enok pada saat menghadiri kegiatan Rapat di tingkat PPS menggunakan atribut/pakaian formal jika belum ada disarankan menggunakan baju batik dan juga menyampaikan Sesuai Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, masukan dan tanggapan terhadap DPS oleh PPS berlangsung tanggal 12 April 2023 – 25 April 2023. Sedangkan perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP oleh PPS mulai 24 April 2023 – 7 Mei 2023.

Setelah kegiatan Rapat dilanjutkan Halal Bihalal bersama Pawascam beserta Staf dan Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Enok.


Penulis : HANDI RIO WIJAKSONO