Dokumentasi Foto
Kegiatan Panwaslu Desa Sungai Rukam
Dalam Kegiatan ini hadir selaku Narasumber Zainul Abidin S.Pd.I selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Enok dalam materinya menyampaikan tentang Alur Teknis Pelanggaran Pemilu 2024. Secara detail tentang siapa saja yang bertanggung jawab dalam pengawasan Pemilu dan apa saja yang menjadi temuan dalam pelanggaran Pemilu.
Menurutnya, dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu akan dihadapkan dengan Temuan yang menjadi dasar dugaan pelanggaran Pemilu yang diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa. “Temuan ini merupakan hasil investigasi pengawas pemilu dari setiap tahapan penyelenggara Pemilu”, ujarnya
Dia juga mengungkap tentang penetapan temuan, yang mana dalam hal tersebut terdapat sataşan maktu hanya 7 hari sejak laporan hasil pengawasan atau laporan hasil investigasi dibuat. “Alurnya adalah diawali dengan kegiatan investigasi atau pengawasan hingga pelaporan sampai pada rapat pleno tentang hasil temuan”, ungkapnya.
Anggota Panwaslu Kecamatan Enok juga membahas tentang aktivitas lapangan yang akan dihadapi oleh Pengawas terkait adanya pelaporan tentang dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat. Ketika berhadapan dengan hal yang demikian, Zainul Abidin menyarankan agar formula lapoiran dapat diisi segera berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan “Jangan sampai dilakukan oleh pelapor, karena berpotensi tidak informatif”, pungkasnya.
Beberapa saran lain disampaikan oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Enok, termasuknya dalam menerima laporan untuk melakukan klarifikasi singkat terhadap pelapor guna untuk mendapatkan laporan yang mengandung banyak informasi, kami dari Panwaslu Kecamatan akan merespon laporan dugaan tindak pidana Pemilu harus dengan melakukan kajian awal untuk disampaikan ke Bawaslu Kabupaten untuk diambil alih”, tegasnya
Penulis: HANDI RIO WIJAKSONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar