Kamis, 09 November 2023

Belum Masuk Masa Kampanye, Sehungungan Instruksi Panwaslu Kecamatan Enok, "PKD Himbau Copot Baliho APS menyerupai APK"

 Laporan Peristiwa – Alat Peraga Sosialisasi (APS) seperti spanduk, baliho dan stiker para bakal calon legislatif (Bacaleg) menjamur di beberapa titik jalan lintas Samudera Enok, khususnya wilayah Desa Sungai Rukam.


Mirisnya, tidak sedikit beberapa spanduk dan baliho para bacaleg tersebut melanggar aturan seperti sudah berani memasang nomor urut, dan ada juga yang mengajak untuk mencoblos.

 

Pasalnya, spanduk dan baliho bacaleg seharusnya hanya sebatas APS. Namun, sudah ada yang mengarah ke Alat Peraga Kampanye (APK).

 

Serangkaian kegiatan dari hasil pengawasan Panwaslu Desa Sungai Rukam, spanduk dan baliho para bacaleg memang ada ditemukan indikasi mengarah ke kampanye.

 

Panwaslu Desa Sungai Rukam juga sudah mengimbau para kader/simpatisan partai politik (Parpol) yang ada di tempat dan yang telah memasang APS yang menyerupai APK serta yang ikut pesta demokrasi untuk melakukan penertiban APS secara mandiri.

 

“Kami sudah Surati dan menghimbau kader/simpatisan parpol dan peserta pemilu mohon kerja samanya dalam menertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang saat ini telah memuat kalimat ajakan yang berpotensi melanggar, sebagaimana kita pahami bersama bahwa pada tahapan saat ini yang diperbolehkan hanyalah sekedar sosialisasi saja belum sampai pada tahapan penetapan peserta Pemilu dan kampanye, sehingga kalimat ajakan tidak dibenarkan apabila termuat dalam Alat Peraga Sosialisasi,”Ungkapnya.


Ditambahkannya, jika APS yang menyalahi aturan tidak ditertibkan, kedepannya hal ini akan berpotensi sebagai dugaan pelanggaran administrasi apabila peserta Pemilu dalam hal ini calon anggota legislatif telah ditetapkan pada 4 November 2023 nantinya.

 

“APS yang berpotensi melanggar disimpan dulu, pas masa kampanye silahkan dipasang lagi di zona yang telah ditetapkan. Jangan sampai nantinya ketika telah ditetapkan dalam daftar calon tetap, hal ini dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal” ungkapnya.

Sementara itu, hasil inventarisasi Panwaslu Desa Sungai Rukam kecamatan Enok, ada 71 APS yang diduga berpotensi melanggar aturan.

“Kami sarankan agar APS yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri sebelum tanggal 4 November 2023, agar bahan-bahannya (Spanduk) bisa dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 November 2023 mendatang,” ujarnya.

Dijelaskan, kategori APS yang melanggar PKPU 15 tahun 2023 itu meliputi, ada unsur ajakan untuk memilih, memuat citra diri peserta pemilu, APS ditempel dan terpasang di sarana umum, tiang listrik, pohon, atau melanggar etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.

Kebanyakan APS yang melanggar karena memiliki muatan kampanye yang keluar dari aturan imbauan Bawaslu yang telah disosialisasikan ke setiap Parpol.
“Boleh bersosialisasi tapi jangan keluar kontek dari pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023,” tegasnya.

Himbauan tersebut telah dilakukan, Panwaslu Desa Sungai Rukam saat ini akam melakukan penertiban sehubungan dengan nomor surat intstruksi dari Panwaslu Kecamatan Enok dengan nomor surat : 303/PP.00.02/K.RA 02 04-11/2023 karena belum memasuki tahapan dan masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023. Sehingga meminta agar bacaleg dapat menertibkan APS masing-masing.

“Imbauan selalu kami sampaikan, termasuk APS yang berpotensi melanggar telah ditertiban secara mandiri di awasi Panwaslu Desa dan dilakukan penertiban bersama Babinsa setempat serta aparat yang terkait. pungkasnya. 

Penulis : Handi Rio Wijaksono

Kamis, 03 Agustus 2023

GUGAH SEMANGAT CINTA TANAH AIR DAN NASIONALISME PKD BERSAMA BABINSA DAN PEMERINTAH DESA SUNGAI RUKAM BAGIKAN BENDERA MERAH PUTIH JELANG HUT RI KE-78

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia KE-78 pada tahun 2023, Panwaslu Desa Sungai Rukam bersama Babinsa dan Aparatur Desa didukung oleh Kepala Desa M. Agus Amin S.P membagikan Bendera Merah Putih Kepada Instansi Sekolah serta memberikan pesan sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilu kepada masyarakat.

    Dokumentasi foto pembagian Bendera

Pembagian bendera ini bertujuan untuk membangkitkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air di lingkungan sekolah khususnya di Desa Sungai Rukam.

Handi Rio Wijaksono menyatakan kegiatan ini diadakan sebagai bagian dari dukungan Babinsa terhadap gerakan pembagian bendera merah putih yang serta didukung oleh Pemerintah Desa Sungai Rukam pada Selasa, 1 Agustus 2024.

             Dokumentasi foto sosialisasi       Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Dimana kata Panwaslu Desa Sungai Rukam, Gerakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.10.1.1/1965/SJ, tanggal 07 April 2023, yang mengusung tema Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih.

“Kegiatan semacam ini perlu terus dilaksanakan untuk menggugah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Desa Sungai Rukam,” ujar Niko Arisandi selaku Babinsa. 

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merenung dan memaknai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai momentum penting untuk menjaga persatuan dan memupuk jiwa nasionalisme serta patriotisme.

“Marilah bersama-sama mendukung dan menyukseskan gerakan ini dengan antusias menyambut serta memeriahkan Dirgahayu Negara Republik Indonesia yang ke-78,” tuturnya.

Dengan semangat kebersamaan dan rasa cinta tanah air, diharapkan bahwa gerakan pembagian bendera merah putih ini akan sukses dan memberikan kontribusi positif bagi semangat peringatan kemerdekaan Indonesia yang tak tergoyahkan.



Sabtu, 10 Juni 2023

USAI RAPAT PLENO DPSHP AKHIR TINGKAT PPS, PKD Se-KECAMATAN ENOK KONSULTASI DAN EVALUASI KINERJA DENGAN PANWASCAM

Enok – Panwaslu Kecamatan Enok laksanakan rapat konsultasi dan evaluasi kinerja dengan PKD Se-Kecamatan Enok, usai pelaksanaan  Rapat Pleno DPSHP Akhir tingkat PPS dan persiapan pengawasan menuju tahap penetapan DPT. Sabtu, 10 Juni 2023.

“Jadi tujuan kegiatan konsultasi ini guna memastikan jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di bawah bekerja sesuai peraturan dan tahapan Pemilu yang berjalan. Dan untuk memastikan kendala apa saja yang dihadapi."

Dalam rapat konsultasi dan evaluasi ini Panwaslu Kecamatan mengundang PKD sesuai dengan nomor surat undangan 239/PM.00.02/RA-02-04/5/2023  kepada seluruh PKD Se-Kecamatan Enok.

M. Efendi S.SOs selaku koordinator divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan bahwa data tersebut merupakan data yang dilaporkan secara periodik agar data bersifat akurat. Kemudian juga dijabarkan beberapa kendala dan langkah yang diambil usai pelaksanaan tahapan DPSHP Akhir menuju penetapan DPT.

“Selain itu jumlah tanggapan langkah PKD saat melaksanakan kawal hak pilih dan saran perbaikan di tingkat PPS dengan evaluasi untuk mengetahui data-data apa saja yang tidak sesuai dan juga ingin menampung keluhan PKD Se-Kecamatan saat melakukan pengawasan dilapangan di setiap kelurahan/desa,” lanjutnya.

Penulis : Handi Rio Wijaksono

Jumat, 09 Juni 2023

MEMASTIKAN POTENSI PEMILIH GANDA, BAWASLU KABUPATEN INDRAGIRI HILIR GENCARKAN SOSIALISASI KAWAL HAK PILIH DAN TOLAK POLITIK UANG


Dalam rangka upaya pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu menjelang tahun 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir didampingi Staf melakukan monitoring pengawasan potensi pemilih ganda serta sosialisasi tolak politik uang bersama Panwaslu Kecamatan Enok dan PKD membagikan brosur kawal hak pilih dan tolak politik uang  berkolaborasi bersama sejumlah Tokoh masyarakat Desa Sungai Rukam Kec. Enok, Jum'at (09/06/2023).

    Dokumentasi Foto di PPS Desa Sungai      Rukam, (09/06/2023).

Pada kesempatan kali ini, Muhammad Dong S.P Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir yang sekaligus selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran juga menyampaikan tentang bahayanya politik uang, dampak politik uang yang dapat merusak mental masyarakat. Peserta yang merupakan Tokoh masyarakat dan Tokoh agama  mengikuti dengan khidmat sosialisasi ini.

 Foto Ketua Bawaslu Indragiri Hilir dan    Panwaslu Kecamatan serta PKD  bersama sejumlah Tokoh masyarakat Desa Sungai Rukam, (09/06/2023).


" Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir juga  mengajak masyarakat untuk dapat secara bersama-sama mengawasi data pemilih sampai nanti ditetapkan menjadi DPT. Hal ini bisa dilakukan mulai dari lingkup terkecil, seperti mengecek hak pilih anggota keluarga atau orang terdekat," pungkasnya.

Disela pencermatan potensi pemilih ganda, Panwaslu Kecamatan Enok dan PKD setempat, Handi Rio Wijaksono bagikan brosur kawal hak pilih serta tolak politik uang kepada sejumlah Tokoh masyarakat di Desa Sungai Rukam.

"Demi mendorong suksesnya tahapan Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Enok terus berupaya berkesinambungan bersinergi mengawal data pemilih dengan mengkoordinasikan PKD untuk menyampaikan kepada  PPS terkait dengan data pilih agar pemilih jangan sampai terlewatkan dan memastikan apabila ada potensi pemilih ganda,” ungkap Zainul Abidin S.Pd.I.

Penulis : Handi Rio Wijaksono



Kamis, 25 Mei 2023

Rapat Konsultasi Evaluasi SDM dan Penataan Organisasi

Panwaslu Kecamatan Enok menggelar Rapat Konsultasi tentang Evaluasi SDM dan Penataan Organisasi bagi Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Enok.

Rapat Konsultasi diselenggarakan pada hari Kamis 25 Mei 2023 yang bertempat di ruang Sekretariat Panwaslu Kecamatan Enok. Rapat Konsultasi ini bertujuan untuk memberikan persamaan persepsi dan menambah pengetahuan SDM dan Penataan Organisasi bagi Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Enok. 

                  Dokumentasi Foto

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panwaslu Kecamatan Enok menyampaikan pentingnya bagi Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Enok untuk mendapatkan ilmu tambahan yang erat kaitanya dengan kegiatan Pengawasan PKD pada tahapan Pemilu 2024 agar lebih berhati-hati mengedepankan asas praduga tak bersalah dan harus banyak mempelajari Undang-undang tentang kepemiluan karena sebagai pengawas pemilu sahabat PKD juga dituntut wajib paham hukum seputar kepemiluan dan jika ada keluhan dilapangan segera berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan serta pelaporan Form-A segera diisi dilaporkan guna untuk diteruskan ke Bawaslu Kabupaten terkait  dengan pengarsipan surat-menyurat, pengarsipan dokumen penting pengawasan, bahkan pengarsipan dokumen yang berupa media foto atau video.

Ketua Panwaslu Kecamatan membuka acara sekaligus memberikan arahan, dalam arahannya Syazuli S.Pd.I mengatakan bahwa "Penataan Arsip atau Manajemen Arsip adalah hal yang sangat krusial, untuk itu yang harus dilakukan pertama kali adalah identifikasi masalah di masing-masing Kelurahan/ Desa dan dicarikan solusi yang tepat dan terbaik".

Dengan adanya peningkatan mutu penyelenggaraan Pemilu khususnya di Kecamatan Enok kali ini, akan menjadi modal pembelajaran dan pendewasaan demokrasi dimasa yang akan datang.

Keberhasilan kinerja Panwaslu Kelurahan/Desa tidak terukur dari banyaknya gangguan pelanggaran, namun dengan menggunakan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan suksesnya pengawasan Pemilu ini adalah ketika rakyat terlibat aktif mengawasi Pemilu 2024, pungkasnya.

Penulis: Handi Rio Wijaksono




Rabu, 10 Mei 2023

Rapat Konsultasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Panwaslu Kecamatan Enok mengadakan kegiatan Rapat Konsultasi Pelanggaran Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Enok, Rabu (10/05/2023).

               Dokumentasi Foto 
Kegiatan Panwaslu Desa Sungai Rukam
Dihadiri oleh Anggota Panwaslu Se-Kecamatan dan Staf Panwaslu Kecamatan Enok.

Dalam Kegiatan ini hadir selaku Narasumber Zainul Abidin S.Pd.I selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Enok dalam materinya menyampaikan tentang Alur Teknis Pelanggaran Pemilu 2024. Secara detail tentang siapa saja yang bertanggung jawab dalam pengawasan Pemilu dan apa saja yang menjadi temuan dalam pelanggaran Pemilu.

Menurutnya, dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu akan dihadapkan dengan Temuan yang menjadi dasar dugaan pelanggaran Pemilu yang diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa. “Temuan ini merupakan hasil investigasi pengawas pemilu dari setiap tahapan penyelenggara Pemilu”, ujarnya

Dia juga mengungkap tentang penetapan temuan, yang mana dalam hal tersebut terdapat sataşan maktu hanya 7 hari sejak laporan hasil pengawasan atau laporan hasil investigasi dibuat. “Alurnya adalah diawali dengan kegiatan investigasi atau pengawasan hingga pelaporan sampai pada rapat pleno tentang hasil temuan”, ungkapnya.

Anggota Panwaslu Kecamatan Enok juga membahas tentang aktivitas lapangan yang akan dihadapi oleh Pengawas terkait adanya pelaporan tentang dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat. Ketika berhadapan dengan hal yang demikian, Zainul Abidin menyarankan agar formula lapoiran dapat diisi segera berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan “Jangan sampai dilakukan oleh pelapor, karena berpotensi tidak informatif”, pungkasnya.

Beberapa saran lain disampaikan oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Enok, termasuknya dalam menerima laporan untuk melakukan klarifikasi singkat terhadap pelapor guna untuk mendapatkan laporan yang mengandung banyak informasi, kami dari Panwaslu Kecamatan akan merespon laporan dugaan tindak pidana Pemilu harus dengan melakukan kajian awal untuk disampaikan ke Bawaslu Kabupaten untuk diambil alih”, tegasnya


Penulis:  HANDI RIO WIJAKSONO


Selasa, 02 Mei 2023

Rapat Evaluasi Pengawasan Tahapan Perbaikan DPS dan Penyusunan DPSHP ditingkat PPS

Enok – Panwaslu Kecamatan Enok  menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Perbaikan DPS dan Penyusunan DPSHP bersama Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Enok di Ruang Sekretariat Panwaslu Kecamatan Enok pada hari Selasa, (02/05/2023).

Dokumentasi Foto Absensi Kehadiran Panwaslu Desa Sungai Rukam
Kegiatan ini dalam rangka mewujudkan kesamaan presepsi khususnya dalam tahapan Pengawasan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), Perbaikan DPS dan Penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).

Kegiatan ini dibuka oleh 
Zainul Abidin S.Pd.i Anggota Panwaslu Kecamatan Enok . Dalam sambutannya ia menyampaikan Panwaslu berupaya melakukan pencegahan pelanggaran, pada setiap tahapan Pemilu 2024, termasuk pada tahapan penyusunan DPS.

Dalam melakukan pengawasan kita lebih mengutamakan pencegahan sebelum melakukan penindakan. Untuk itu wajib lakukan imbauan pada setiap tahapan yang dijalankan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Efendi S.Sos Anggota Panwaslu Kecamatan Enok turut menampung keluhan sahabat PKD Se-Kecamatan Enok saat melaksanakan kegiatan Pengawasan pada Tahapan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), Perbaikan DPS dan Penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).

Ketua Panwaslu Kecamatan Enok, Syazuli S.Pd.I turut menyampaikan untuk menambahkan arahan kepada PKD Se-Kecamatan Enok, agar tidak timbul kesalahpahaman disarankan untuk PKD Se-Kecamatan Enok pada saat menghadiri kegiatan Rapat di tingkat PPS menggunakan atribut/pakaian formal jika belum ada disarankan menggunakan baju batik dan juga menyampaikan Sesuai Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, masukan dan tanggapan terhadap DPS oleh PPS berlangsung tanggal 12 April 2023 – 25 April 2023. Sedangkan perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP oleh PPS mulai 24 April 2023 – 7 Mei 2023.

Setelah kegiatan Rapat dilanjutkan Halal Bihalal bersama Pawascam beserta Staf dan Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Enok.


Penulis : HANDI RIO WIJAKSONO